Strategi dan Metode Pembinaan

(Unduh SK Pedoman Strategi dan Metode Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Monitoring atas Pelaksanaan Kebijakan Informasi Publik di sini)

Pedoman Strategi dan Metode Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Monitoring atas Pelaksanaan Kebijakan Informasi Publik berdasarkan SK Nomor 47 Tahun 2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang Pedoman Strategi dan Metode Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Monitoring atas Pelaksanaan Kebijakan Informasi Publik 2026-2027 adalah sebagai berikut:

A.      PENDAHULUAN

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama dalam mewujudkan tata kelola perguruan tinggi yang baik (Good University Governance) yang berorientasi pada transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik. Sebagai Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung memiliki kewajiban moral dan hukum untuk menyediakan akses informasi publik yang akurat, cepat, dan terjangkau sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dalam praktiknya, keberhasilan implementasi kebijakan Informasi Publik di lingkungan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sangat bergantung pada efektivitas peran PPID Pelaksana di tingkat Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, UPT, serta unit kerja pendukung lainnya, bersama dengan Pejabat Fungsional (seperti Pranata Humas, Arsiparis, dan Pranata Komputer) serta Petugas Pelayanan Informasi di garda terdepan. Namun demikian, dinamika pelayanan informasi publik masih menghadapi beberapa tantangan teknis dan operasional, seperti:

  1. Keragaman pemahaman serta kapasitas SDM pengelola informasi di tiap-tiap unit kerja;
  2. Belum optimalnya keterpaduan dan sinkronisasi pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala;
  3. Perlunya kepastian mekanisme kerja serta standar pengawasan internal yang terukur guna mengantisipasi potensi sengketa informasi publik.

Oleh karena itu, diperlukan langkah strategis dan sistematis melalui penetapan Keputusan Rektor tentang Strategi dan Metode Pembinaan, Pengawasan, Evaluasi, dan Monitoring. Kebijakan ini disusun sebagai landasan operasional bagi PPID Utama untuk melakukan pembinaan kapasitas, pengawasan kepatuhan, serta evaluasi kinerja secara berkelanjutan demi menjamin mutu layanan informasi publik di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

B.      MAKSUD DAN TUJUAN
1.     Maksud:

Penerbitan Keputusan Rektor ini dimaksudkan sebagai pedoman dan acuan kerja resmi bagi PPID Utama, PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional, dan Petugas Pelayanan Informasi dalam menjalankan tugas pengawasan internal, penguatan kapasitas, serta pemantauan efektivitas pelayanan informasi publik secara terpadu.

2.     Tujuan:
  1. Menjamin Kepatuhan Regulasi: Memastikan seluruh unit kerja dan aparatur di lingkungan UIN SATU Tulungagung mematuhi ketentuan perundang-undangan keterbukaan informasi publik.
    1. Meningkatkan Kualitas SDM: Meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan pemahaman teknis PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional, dan Petugas Pelayanan Informasi melalui pembinaan berkelanjutan.
    1. Mengoptimalkan Ketersediaan Data: Mengakselerasi penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) secara berkala pada seluruh satuan kerja.
    1. Mencegah Potensi Sengketa: Mengidentifikasi dan memitigasi kendala pelayanan sejak dini melalui mekanisme monitoring dan pengawasan yang terukur.
  2. Mewujudkan Predikat PTN Informatif: Menjadikan hasil evaluasi dan monitoring sebagai bahan perbaikan mutakhir dalam rangka penilaian kemandirian keterbukaan informasi publik.
C.      SASARAN

Sasaran dari penerapan strategi dan metode ini meliputi:

  1. Terwujudnya integrasi dan standarisasi pengelolaan informasi publik antara PPID Utama dan seluruh PPID Pelaksana (Fakultas, Pascasarjana, Lembaga, UPT, dan Biro).
  2. Meningkatnya persentase pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) berkala dari setiap unit kerja tepat waktu.
  3. Terwujudnya respon pelayanan permohonan informasi publik yang cepat, tepat, dan sesuai standar waktu yang ditetapkan (maksimal 10+7 hari kerja).
  4. Meningkatnya Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap layanan informasi publik di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
D.      RUANG LINGKUP

Pedoman ini mengatur strategi dan metode pelaksanaan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Utama terhadap PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi pada seluruh fakultas, lembaga, biro, dan unit pelaksana teknis di lingkungan Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, dengan mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) UIN SATU Tulungagung.

E.      PEMBINAAN (COACHING & CAPACITY BUILDING)

Pembinaan terhadap PPID Pelaksana, Pejabat Fungsional, dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dilaksanakan melalui:

  1. Pemberian Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Periodik: pelatihan berkala bagi PPID Pelaksana mengenai pengklasifikasian data (Uji Konsekuensi) dan tata cara pengisian format Daftar Informasi Publik (DIP)
  2. Standarisasi Media Publikasi: penyamaan struktur menu PPID Pelaksana pada sub-domain unit kerja, termasuk penyesuaian widget/tautan ke laman Daftar Informasi Publik UIN SATU (ppid.uinsatu.ac.id/daftar-informasi-publik)
  3. Pendampingan Teknis Aplikasi: pelatihan bagi Petugas Pelayanan Informasi dalam mengelola formulir daring permohonan informasi, register keberatan, dan pengaduan
F.      PENGAWASAN (INTERNAL SUPERVISION)

Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Informasi Publik dilakukan melalui:

  1. Verifikasi Berkala Pemutakhiran DIP: pemeriksaan kelengkapan dokumen pada 4 (empat) kategori utama secara periodik, yaitu:
  2. Informasi Wajib Berkala (rencana kerja, laporan keuangan, profil unit);
  3. Informasi Tersedia Setiap Saat (SOP, peraturan internal, daftar aset);
  4. Informasi Serta Merta (peringatan kebencanaan, kondisi darurat kampus);
  5. Informasi yang Dikecualikan (dokumen berstempel rahasia/hasil Uji Konsekuensi).
  6. Audit Waktu Pelayanan: pengawasan standar waktu tanggapan atas permohonan informasi (maksimal 10+7 hari kerja)
G.      MONITORING (RUTIN DAN SISTEMIK)

Monitoring atas pelaksanaan layanan Informasi Publik dilakukan melalui:

  1. Monitoring Digital (Web & Portal Checking): inspeksi berkala ke situs web masing-masing PPID Pelaksana untuk memastikan tautan pembaruan data publik tidak rusak (broken link)
  2. Pencatatan Register Pelayanan: pemantauan rekapitulasi data permohonan informasi, jumlah pengaduan, dan status penyelesaiannya
H.      EVALUASI (ASSESSMENT & REPORTING)

Evaluasi atas pelaksanaan kebijakan Informasi Publik dilakukan melalui:

  1. Monev Mandiri KIP (Self-Assessment Questionnaire/SAQ): penilaian mandiri kesiapan PPID Pelaksana mengacu pada indikator Monev Komisi Informasi
  2. Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) PPID: pertemuan tahunan/semesteran untuk mengevaluasi kendala penyediaan dokumen dari unit kerja
  3. Pemberian Penghargaan dan Teguran (Reward & Sanction): penilaian kinerja keterbukaan informasi publik unit kerja untuk mendorong predikat kampus “Informatif”
I.        MEKANISME PELAPORAN

PPID Utama menyusun laporan hasil pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi secara berjenjang (bulanan, triwulanan, semesteran, dan tahunan sesuai kebutuhan masing-masing kegiatan) dan menyampaikannya kepada Atasan PPID sebagai bahan penetapan kebijakan perbaikan layanan Informasi Publik di lingkungan universitas.

Skip to content