Arah Kebijakan PPID UIN SATU

(Unduh SK Arah Kebijakan PPID UIN SATU di sini)

Arah Kebijakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung berdasarkan SK NOMOR 46 TAHUN 2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang ARAH KEBIJAKAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG TAHUN 2026-2027 adalah sebagai berikut:

PENDAHULUAN

A.   Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan setiap badan publik untuk memberikan akses informasi yang luas kepada masyarakat. Regulasi ini mendorong badan publik, termasuk perguruan tinggi negeri, untuk mengatur dan memperjelas kebijakan terkait layanan informasi publik secara sistematis. Sivitas akademika dan masyarakat semakin menuntut keterbukaan dalam pengelolaan Universitas, termasuk penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, tata kelola anggaran, serta kebijakan dan program Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, sebagai badan publik, telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas kepada sivitas akademika dan masyarakat. Atasan PPID Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung perlu menyusun arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan Universitas agar penyelenggaraan layanan informasi berjalan secara terarah dan terukur.

Layanan informasi publik yang berkualitas merupakan salah satu elemen penting dalam mendukung tata kelola perguruan tinggi yang baik (good university governance). Kebijakan layanan informasi publik yang jelas dan terarah memastikan bahwa Universitas mampu melaksanakan tugas dan fungsi Tridharma Perguruan Tinggi secara lebih transparan, optimal, efektif, efisien, dan akuntabel terhadap kebutuhan sivitas akademika dan masyarakat. Selain itu, kemajuan teknologi digital mendorong transformasi dalam penyampaian dan akses informasi. Penyusunan arah kebijakan layanan informasi publik di lingkungan Universitas Tahun 2026 diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan teknologi agar pelayanan informasi lebih cepat, akurat, dan mudah diakses melalui berbagai platform digital.

B. Maksud dan Tujuan

  1. Maksud ditetapkannya Keputusan Rektor ini sebagai panduan dalam melaksanakan layanan informasi publik di lingkungan Universitas secara transparan, optimal, efektif, efisien, dan akuntabel.
  2. Tujuan ditetapkannya Keputusan Rektor ini adalah terwujudnya layanan informasi publik di lingkungan Universitas secara transparan, optimal, efektif, efisien, dan akuntabel.

C. Pengertian

Dalam Keputusan Rektor ini yang dimaksud dengan:

  1. Arah Kebijakan Layanan Informasi Publik adalah rumusan kerangka pikir atau kerangka kerja untuk menyelesaikan permasalahan atau tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan layanan informasi publik.
  2. Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik.
  3. Informasi Publik adalah Informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Universitas selaku badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan perguruan tinggi sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik, serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
  4. Dokumentasi adalah pengumpulan, pengolahan, penyusunan, dan pencatatan dokumen, data, gambar, dan suara yang dapat digunakan sebagai bahan Informasi Publik.
  5. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang selanjutnya disingkat PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di badan publik.
  6. PPID Universitas adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
  7. PPID Pelaksana adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi di lingkungan fakultas, pascasarjana, lembaga, biro, unit pelaksana teknis, dan unit kerja lain di lingkungan Universitas.
  8. Petugas Pelayanan Informasi Publik adalah pegawai yang bertanggung jawab menyiapkan kebutuhan PPID Universitas dan PPID Pelaksana dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik.
  9. Universitas adalah Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

D. Ruang Lingkup

Ruang lingkup arah kebijakan layanan Informasi di lingkungan Universitas, meliputi:

  1. perencanaan dan penetapan arah kebijakan;
  2. pelaksanaan arah kebijakan; dan
  3. pemantauan dan evaluasi.

PERENCANAAN DAN PENETAPAN ARAH KEBIJAKAN

A. Perencanaan Arah Kebijakan

Perencanaan kebijakan mencakup tinjauan kondisi saat ini untuk mengidentifikasi permasalahan yang ada dan kondisi ideal yang diharapkan dalam penyelenggaraan layanan Informasi Publik di lingkungan Universitas.

  1. Tinjauan/Identifikasi Masalah

Tinjauan/identifikasi masalah dilakukan dengan mengkaji kondisi saat ini serta mengumpulkan data dan umpan balik dari sivitas akademika, masyarakat, dan unit kerja di lingkungan Universitas untuk memahami akar masalah. Beberapa permasalahan dalam layanan Informasi Publik di lingkungan Universitas, antara lain:

  1. belum terpenuhinya infrastruktur dan sistem Informasi yang mengakibatkan proses pengelolaan layanan Informasi menjadi terhambat;
  2. belum optimalnya pemanfaatan teknologi Informasi dan komunikasi, sehingga layanan Informasi berbasis digital, termasuk laman PPID dan aplikasi permohonan Informasi, masih perlu dikembangkan dan disempurnakan fiturnya;
  3. belum terintegrasinya pengelolaan data dan Informasi antar fakultas, lembaga, biro, dan unit kerja lain sehingga layanan Informasi Publik menjadi kurang cepat dan akurat;
  4. belum optimalnya internalisasi terkait pengelolaan Informasi Publik, termasuk Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan, kepada PPID Pelaksana di lingkungan fakultas dan unit kerja;
  5. terbatasnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang dapat menghambat kinerja Universitas dalam mengelola Informasi dan Dokumentasi yang dimiliki; dan
  6. belum terpenuhinya sarana dan prasarana layanan Informasi Publik pada beberapa PPID Pelaksana, serta terbatasnya aksesibilitas data dan Informasi bagi sivitas akademika dan masyarakat, khususnya penyandang disabilitas, untuk memperoleh Informasi terkait penyelenggaraan Universitas.

2. Kondisi Yang Diharapkan

Berdasarkan permasalahan di atas, kondisi layanan Informasi Publik yang diharapkan oleh Universitas, antara lain:

  1. terpenuhinya infrastruktur dan sistem Informasi agar proses pengelolaan layanan Informasi menjadi lebih cepat dan akurat;
  2. pemanfaatan teknologi Informasi dan komunikasi lebih optimal, melalui pengembangan dan penyempurnaan fitur layanan Informasi Publik berbasis digital;
  3. pengelolaan data dan Informasi secara terintegrasi antar unit kerja sehingga layanan Informasi Publik menjadi lebih cepat dan akurat;
  4. meningkatnya pemahaman terkait pengelolaan Informasi Publik, termasuk Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi Dikecualikan, di kalangan PPID Pelaksana;
  5. meningkatnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang mengelola Informasi dan Dokumentasi yang dimiliki; dan
  6. tersedianya sarana dan prasarana layanan Informasi Publik pada seluruh PPID Pelaksana, serta aksesibilitas data dan Informasi yang memadai bagi sivitas akademika dan masyarakat untuk memperoleh Informasi terkait penyelenggaraan Universitas.

B. Penetapan Arah Kebijakan

Arah Kebijakan Layanan Informasi Publik Universitas Tahun 2026 meliputi:

  1. peningkatan infrastruktur dan sistem Informasi;
  2. optimalisasi penggunaan teknologi Informasi dan komunikasi;
  3. integrasi pengelolaan data dan Informasi;
  4. internalisasi kebijakan pengelolaan Informasi Publik;
  5. peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia pengelola Informasi Publik; dan
  6. penyediaan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik.

PELAKSANAAN ARAH KEBIJAKAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK

Arah Kebijakan Layanan Informasi Publik Tahun 2026 dilaksanakan dengan strategi, tujuan, program, dan kegiatan sebagai berikut:

  1. Peningkatan Infrastruktur dan Sistem Informasi
    a. Strategi : mengembangkan platform digital layanan Informasi Publik.
    b. Tujuan : menyediakan Informasi yang lebih efisien dan akurat, sehingga mempermudah sivitas akademika dan masyarakat dalam mengakses Informasi terkait penyelenggaraan Universitas.
    c. Program dan Kegiatan :
    1) Program: pengembangan portal website Universitas dan PPID.
    2) Program: pembangunan portal Informasi terpadu.
    3) Program: pengembangan aplikasi layanan Informasi (e-PPID).
  2. Optimalisasi Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi
    a. Strategi : memaksimalkan penggunaan berbagai kanal informasi dan komunikasi publik.
    b. Tujuan : mendiseminasikan Informasi secara lebih luas dan menjangkau lebih banyak sivitas akademika dan masyarakat.
    c. Program dan Kegiatan :
    Program: pengelolaan kanal-kanal layanan Informasi dan komunikasi.
  3. Integrasi Pengelolaan Data dan Informasi
    a. Strategi : mengintegrasikan sistem data dan Informasi.
    b. Tujuan : menyajikan Informasi Publik yang lebih terstruktur, akurat, cepat, dan relevan.
    c. Program dan Kegiatan :
    1) Program: pengelolaan portal Informasi terpadu. Kegiatan: penyajian data dan Informasi dari seluruh fakultas, lembaga, biro, dan unit kerja di lingkungan Universitas yang terhubung dalam satu sistem Informasi terpadu.
    2) Program: pengembangan aplikasi layanan Informasi (e-PPID). Kegiatan: pembuatan aplikasi digital untuk memfasilitasi permohonan dan pengelolaan Informasi Publik secara daring, guna meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi layanan.
  4. Internalisasi Pengelolaan Informasi Publik
    a. Strategi
    b. Tujuan
    c. Program dan Kegiatan
  5. Peningkatan Kualitas dan Kuantitas Sumber Daya Manusia Pengelola Informasi Publik
    a. Strategi :
    1) mengembangkan kompetensi sumber daya manusia pengelola Informasi Publik; dan
    2) menambah jumlah Petugas Pelayanan Informasi Publik.
    b. Tujuan : meningkatkan pelayanan Informasi Publik yang lebih profesional dan berkualitas.
    c. Program dan Kegiatan
  6. Penyediaan Sarana dan Prasarana Layanan Informasi Publik
    a. Strategi : meningkatkan sarana dan prasarana layanan Informasi Publik.
    b. Tujuan : meningkatkan aksesibilitas sivitas akademika dan masyarakat terhadap Informasi Publik di lingkungan Universitas.

PEMANTAUAN DAN EVALUASI

Dalam upaya memastikan bahwa Arah Kebijakan Layanan Informasi Publik ini dijalankan secara efektif, dilakukan pemantauan dan evaluasi oleh PPID Universitas paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. Hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan kepada Rektor melalui Atasan PPID Universitas sebagai bahan masukan dalam penyusunan arah kebijakan berikutnya.

Skip to content