Ringkasan Berita:
• UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung mengikuti kegiatan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) pada PTKIN Zona Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
• Kegiatan berlangsung pada 8–10 Mei 2026 di Grand Mercure Yogyakarta Adi Sucipto dan diselenggarakan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI.
• Kegiatan membahas kebijakan keterbukaan informasi publik, evaluasi e-Monev PPID, teknik penyusunan DIP, pengelolaan informasi, hingga bedah laman PPID masing-masing PTKIN.
• Penyusunan DIP menjadi bagian strategis dalam penguatan tata kelola informasi publik dan persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) PPID Tahun 2026 UIN SATU.
• Peserta juga menyepakati sejumlah tindak lanjut, termasuk penelaahan SAQ, penyusunan rencana tindak lanjut setiap indikator, serta penguatan media sosial dan dokumentasi PPID.
Tulungagung — Komitmen UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dalam memperkuat keterbukaan informasi publik terus dilakukan melalui peningkatan kapasitas pengelolaan informasi dan dokumentasi. Hal tersebut diwujudkan dengan mengikuti kegiatan Penyusunan Daftar Informasi Publik pada PTKIN Zona Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia.
Kegiatan berlangsung selama tiga hari, Jumat s/d Minggu, 8–10 Mei 2026, bertempat di Grand Mercure Yogyakarta Adi Sucipto. UIN SATU menjadi salah satu PTKIN yang mengikuti kegiatan bersama sejumlah perguruan tinggi keagamaan Islam negeri lainnya di kawasan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.
Kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas kelembagaan PTKIN dalam menerapkan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Selain itu, penyusunan DIP menjadi salah satu langkah strategis dalam mempersiapkan pengelolaan informasi dan meningkatkan capaian UIN SATU pada Monev PPID Tahun 2026.
Penguatan Kebijakan Keterbukaan Informasi Publik
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan sekaligus penyampaian materi mengenai Kebijakan Ditjen Pendis dalam Peningkatan Keterbukaan Informasi Publik di PTKIN. Materi tersebut disampaikan Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Prof. Dr. Phil. Sahiron Syamsuddin, M.A.
Dalam pemaparannya, disampaikan target agar sedikitnya 50 persen PTKIN atau minimal 30 PTKIN dapat mencapai status Informatif. Sementara itu, 11 PTKIN yang telah memperoleh status Informatif pada 2025 diharapkan dapat mempertahankan capaian tersebut.
Materi berikutnya membahas Keterbukaan Informasi Publik Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, yang disampaikan Staf Khusus Menteri Agama Bidang Kebijakan Publik, Media, Humas, dan Pengembangan SDM, Dr. Drs. Ismail Cawidu, M.Si.
Dalam sesi tersebut ditekankan pentingnya keterlibatan pimpinan dalam penerapan keterbukaan informasi publik. Rektor tidak hanya dituntut hadir dalam proses penilaian, tetapi juga perlu memahami substansi regulasi dan materi monitoring dan evaluasi. Dukungan pimpinan dinilai menjadi bagian penting agar penerapan UU KIP dapat berjalan secara optimal.
Sesi tersebut juga memperkenalkan prinsip MALE (Maximum Access, Limited Exemption) sebagai salah satu filosofi dalam pelaksanaan keterbukaan informasi. Analogi “Rumah Kaca” digunakan untuk menggambarkan pentingnya transparansi dalam penyelenggaraan badan publik.
Pengelolaan Krisis dan Penguatan Reputasi Institusi
Memasuki hari kedua, peserta mendapatkan materi mengenai Kebijakan dan Arah Keterbukaan Informasi Publik di Kementerian Agama yang disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI, Dr. Thobib Al-Asyhar, S.Ag., M.Si.
Materi membahas pengelolaan krisis informasi dengan menggunakan sejumlah studi kasus. Salah satu pendekatan yang ditekankan adalah pentingnya melakukan verifikasi terhadap sumber informasi, memahami dokumen yang menjadi dasar suatu persoalan, serta menentukan pihak yang tepat untuk menyampaikan klarifikasi kepada publik.
Pengelolaan informasi tersebut juga dikaitkan dengan pemanfaatan teknologi. Dalam sesi tersebut disampaikan bahwa telah tersedia dashboard untuk memantau pengadaan yang berpotensi bermasalah di berbagai wilayah dengan memanfaatkan kecerdasan buatan.
Selain pengelolaan krisis, peserta diajak memahami dampak yang dapat muncul apabila sebuah kampus belum mampu membangun keterbukaan informasi secara optimal. Status Informatif juga disebut memiliki kaitan dengan penguatan branding dan reputasi institusi di hadapan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari mahasiswa, orang tua atau wali, alumni, hingga mitra kelembagaan maupun personal.
Komitmen Pimpinan dan Penyusunan DIP Jadi Kunci
Materi selanjutnya membahas Evaluasi e-Monev Keterbukaan Informasi pada PTKIN yang disampaikan Ketua Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Fb. Fx. Handoko Agung Saputro, S.Sos.
Dalam sesi ini, monev ditempatkan bukan sekadar sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai bagian dari upaya memastikan hak masyarakat atas informasi publik dapat terpenuhi. Peserta juga mendapatkan penjelasan bahwa kewajiban mengumumkan dan menyediakan informasi tidak selalu berarti mengunggah seluruh dokumen asli secara rinci. Informasi dapat disampaikan melalui poin-poin pokok maupun tabel daftar informasi sesuai ketentuan.
Dua hal yang ditekankan sebagai kunci peningkatan kualitas Monev PPID Tahun 2026 adalah komitmen pimpinan, khususnya Rektor dan PPID Utama, serta tersusunnya Daftar Informasi Publik (DIP) secara ideal sejak awal tahun atau paling lambat Maret.
Pengelolaan PPID juga dianjurkan dilakukan secara berkelanjutan melalui tiga tahapan, yakni penyusunan rencana pada awal tahun, evaluasi pada pertengahan tahun, serta persiapan agenda pada akhir tahun untuk periode berikutnya.
Teknik Penyusunan DIP hingga Bedah Website PPID
Penguatan teknis dilanjutkan melalui materi Teknik Penyusunan Daftar Informasi Publik yang disampaikan Tenaga Ahli/Asisten pada Bidang Kelembagaan Komisi Informasi Pusat, Reno Bima Yudha.
Peserta mendapatkan pemahaman bahwa tidak seluruh informasi dapat diberikan kepada semua pihak. Informasi publik dibedakan menjadi informasi terbuka, yang mencakup informasi berkala, setiap saat, dan serta-merta, serta informasi tertutup atau dikecualikan.
Dalam penyusunan DIP, data perlu dihimpun dari seluruh unit kerja, mulai dari rektorat, fakultas, hingga lembaga dan unit lainnya. Prosesnya dilakukan melalui pengusulan informasi oleh unit, pemberian daftar periksa, pengisian, penetapan batas waktu, pembahasan jenis informasi, hingga memastikan kesepakatan yang telah ditetapkan dapat dijalankan.
Sumber evidence untuk mendukung keterbukaan informasi juga tidak harus berasal dari laman utama universitas. Bukti dapat berasal dari laman resmi unit teknis selama masih berada dalam domain resmi institusi.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan bedah website PPID masing-masing PTKIN. Setiap peserta melakukan evaluasi terhadap laman PPID masing-masing untuk mengidentifikasi kekurangan sekaligus membahas langkah perbaikan, baik dari aspek teknis maupun substantif. Sesi tersebut berlangsung hingga malam hari.
Diskusi Keterbukaan Informasi dan Penanganan Hoaks
Sesi diskusi juga menjadi ruang bagi peserta untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi dalam pengelolaan informasi publik. Salah satunya berkaitan dengan dokumen RKAKL dan mekanisme penyampaian informasi berkala maupun serta-merta. Dalam pembahasan tersebut dijelaskan bahwa RKAKL bukan termasuk informasi yang dikecualikan dan dapat diberikan ketika terdapat permintaan informasi dari publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan lain menyentuh kebutuhan membangun jejaring PPID yang kuat dalam menghadapi hoaks. Peserta memperoleh pemahaman bahwa pengelolaan informasi perlu dilakukan dengan menyampaikan fakta sesuai kewenangan masing-masing, sekaligus membangun komunikasi melalui program yang menunjukkan keberpihakan nyata kepada masyarakat.
Rumuskan Tindak Lanjut Penguatan PPID
Memasuki hari ketiga, kegiatan diarahkan pada Diskusi dan Tindak Lanjut Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada PTKIN yang difasilitasi Tim Humas dan Tata Usaha Diktis.Dari diskusi tersebut disepakati sejumlah rencana tindak lanjut. Pertama, mencermati kembali setiap butir Self-Assessment Questionnaire (SAQ).
Kedua, menyusun rencana tindak lanjut untuk setiap item yang mencakup deskripsi, langkah yang akan dilakukan, pihak penyedia informasi, serta Person in Charge (PIC). Ketiga, memperkuat pengelolaan media sosial PPID, mempelajari hasil monev PTKIN yang telah berstatus Informatif, serta menghimpun dokumen referensi yang diperlukan.
Rangkaian kegiatan kemudian ditutup secara resmi oleh Kasubbag TU Diktis. Penutupan disertai harapan agar seluruh PTKIN peserta segera menindaklanjuti hasil kegiatan, terutama dalam mempercepat penyusunan DIP dan memperkuat komitmen pimpinan untuk mendukung peningkatan capaian Monev PPID Tahun 2026.
Bagi UIN SATU, keikutsertaan dalam kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat atas informasi. Langkah tersebut juga sejalan dengan keberadaan PPID UIN SATU yang memiliki fungsi pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi publik di lingkungan universitas.
Melalui penyusunan DIP yang lebih terstruktur, evaluasi berkala, penguatan kapasitas pengelola informasi, serta optimalisasi kanal digital PPID, UIN SATU terus mendorong keterbukaan informasi sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan dan pelayanan publik.
