Ringkasan Berita:
• UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung menggelar rapat pimpinan pada Senin, 24 Agustus 2026, membahas kesiapan teknis PPID Utama dan PPID Pelaksana menjelang Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
• Pada Monev PPID Tahun 2025, UIN SATU Tulungagung tercatat memperoleh Nilai Self-Assessment Questionnaire (SAQ) sebesar 32,8 dan Nilai Kuesioner akhir sebesar 25,44.
• Struktur PPID UIN SATU Tulungagung Tahun 2026 terdiri atas PPID Utama di bawah koordinasi Wakil Rektor II, serta 13 PPID Pelaksana di tingkat fakultas, pascasarjana, lembaga, dan unit pelaksana teknis.
• Rapat merumuskan empat langkah kesiapan teknis PPID Pelaksana, meliputi pembuatan menu khusus pada laman unit, penyusunan struktur PPID Pelaksana, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), serta penyediaan saluran permohonan informasi publik.
• Kesiapan UIN SATU turut mendapat perhatian eksternal, mulai dari kunjungan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur pada 14 Agustus 2026 hingga rencana pengarahan dari Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI pada 27 Agustus 2026.
Tulungagung — UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung (UIN SATU Tulungagung) menggelar rapat pimpinan pada Senin, 24 Agustus 2026 untuk membahas kesiapan teknis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan PPID Pelaksana menjelang pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Rapat tersebut menjadi bagian dari upaya UIN SATU Tulungagung memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2022.
PPID Ditegaskan sebagai Kanal Hukum, Bukan Sekadar Kanal Publikasi
Dalam paparan yang disampaikan, dijelaskan bahwa PPID merupakan kanal hukum wajib untuk permohonan, sengketa, dan keberatan informasi, berbeda dengan kanal publikasi seperti website atau media sosial lembaga.
Monev PPID sendiri merupakan kegiatan Komisi Informasi Pusat untuk memantau implementasi Standar Layanan Informasi Publik (Perki SLIP) pada Badan Publik, dan UIN SATU Tulungagung termasuk objek wajib Monev PPID pada kategori Perguruan Tinggi Negeri.
Kick-Off Monev PPID 2026 Ditetapkan 26 Agustus
Komisi Informasi Pusat menetapkan kick-off Monev PPID 2026 pada 26 Agustus 2026, dengan tahapan penilaian yang diperkirakan mengikuti pola yang kurang lebih sama dengan Monev 2025.
Tahapan tersebut terbagi dalam dua kelompok besar, yakni Penilaian Monitoring yang meliputi sosialisasi, monitoring kuesioner, penilaian kuesioner, hingga klarifikasi atau sanggah, serta Penilaian Evaluasi yang mencakup presentasi badan publik, visitasi, hingga penilaian dan pengumuman hasil.
Pada Monev PPID Tahun 2025, UIN SATU Tulungagung tercatat memperoleh Nilai SAQ sebesar 32,8 dan Nilai Verifikasi sebesar 31,8, dengan Nilai Kuesioner akhir sebesar 25,44. Capaian tersebut menjadi salah satu bahan evaluasi dalam mempersiapkan Monev Tahun 2026.
Perhatian Eksternal Dorong Percepatan Kesiapan
Kesiapan UIN SATU Tulungagung turut mendapat perhatian dari pihak eksternal. Pada Jumat, 14 Agustus 2026, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur melakukan kunjungan ke UIN SATU Tulungagung dan memberikan reviu atas hasil Monev PPID 2025.
Selanjutnya, pada Kamis, 27 Agustus 2026, Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama RI, Dr. H. Thobib Al-Asyhar, S.Ag., M.Si., dijadwalkan memberikan pengarahan bertema “Membangun Sinergi Keterbukaan Informasi sebagai Fondasi Kepercayaan Publik terhadap Perguruan Tinggi Keagamaan”.
Struktur PPID Dua Lapis: PPID Utama dan PPID Pelaksana
Berdasarkan Struktur Organisasi PPID UIN SATU Tulungagung Tahun 2026, Atasan PPID dijabat oleh Rektor, Prof. Dr. Abd. Aziz, M.Pd.I., dengan PPID Utama dijabat oleh Dr. phil. Syaifudin Zuhri, M.A., yang berkedudukan di bawah koordinasi Wakil Rektor II dan bertanggung jawab mengonsolidasikan seluruh informasi publik universitas.
Struktur tersebut turut didukung Tim Pertimbangan yang terdiri atas Wakil Rektor I, Wakil Rektor III, dan Kepala Biro AUPK.
Di bawah PPID Utama terdapat PPID Pelaksana yang tersebar di 13 unit kerja, meliputi empat fakultas, Pascasarjana, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, Lembaga Penjaminan Mutu, UPT Perpustakaan, UPT Teknologi Informasi dan Pangkalan Data, UPT Bahasa, UPT Ma’had Al Jamiah, UPT Pengembangan Karier, serta Satuan Pengawasan Internal.
Masing-masing PPID Pelaksana bertanggung jawab atas informasi publik sesuai tugas dan fungsi unit kerjanya.
Empat Langkah Kesiapan Teknis PPID Pelaksana
Rapat turut merumuskan sejumlah langkah teknis yang perlu disiapkan oleh PPID Pelaksana. Pertama, pembuatan menu baru pada laman masing-masing unit untuk menampilkan informasi khusus terkait PPID Pelaksana.
Kedua, penyusunan struktur PPID Pelaksana yang beranggotakan tiga hingga lima personalia, dengan koordinator dijabat oleh pimpinan unit.
Ketiga, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) sebagai turunan dari DIP Utama yang disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing unit, terdiri atas empat kategori: Informasi Wajib Berkala, Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat, Informasi Wajib Diumumkan Serta-Merta, dan Informasi yang Dikecualikan.
Keempat, penyediaan saluran permohonan informasi publik pada laman masing-masing unit yang terintegrasi dengan formulir pada PPID Utama.
Draft Daftar Informasi Publik Disusun Bertahap
Dalam rapat turut dipaparkan draft Daftar Informasi Publik (DIP) PPID Utama maupun PPID Pelaksana Tahun 2026, mencakup ringkasan isi informasi, pejabat atau unit yang menguasai informasi, penanggung jawab penerbitan informasi, waktu dan tempat pembuatan informasi, bentuk informasi yang tersedia, hingga masa retensi arsip.
Penyusunan DIP tersebut mencakup kategori informasi wajib diumumkan secara berkala, informasi wajib tersedia setiap saat, serta informasi wajib diumumkan serta-merta.
Melalui rapat pimpinan ini, UIN SATU Tulungagung menargetkan penguatan komitmen bersama antara pimpinan universitas dan seluruh unit kerja dalam mempercepat kesiapan teknis menjelang Monev PPID Tahun 2026, sekaligus mendorong peningkatan status keterbukaan informasi publik UIN SATU Tulungagung ke depan.
