Kunjungan Komisioner Komisi Informasi Jawa Timur, UIN SATU Tulungagung Matangkan Persiapan Monev KIP 2026

Kontributor:

Ringkasan Berita:

  • UIN SATU Tulungagung menerima kunjungan Komisioner KI Jawa Timur, Elis Yusniyawati, S.Sos., M.I.Kom., pada 14 Agustus 2026 di Meeting Room Gedung Rektorat, dalam rangka persiapan Monev KIP 2026.
  • Kegiatan dihadiri Rektor Prof. Dr. Abd. Aziz, M.Pd.I., Wakil Rektor II Dr. Phil. Syaifudin Zuhri, M.A., dan tim pengelola PPID.
  • Materi mencakup dasar hukum keterbukaan informasi (Pasal 28F UUD 1945), definisi dan struktur PPID, serta kewajiban badan publik dalam layanan informasi.
  • Dijelaskan tiga klasifikasi informasi publik: berkala, serta-merta, dan wajib tersedia setiap saat, termasuk informasi yang dikecualikan dan uji konsekuensi.
  • Monev KIP 2026 terdiri atas tiga tahapan: SAQ, presentasi & wawancara, dan visitasi verifikasi faktual.
  • UIN SATU Tulungagung menargetkan peningkatan penilaian keterbukaan informasi publik pada Monev KIP 2026.

Tulungagung, 14 Agustus 2026 — UIN Sayyid Ali Rahmatullah (SATU) Tulungagung menerima kunjungan kerja Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur, Elis Yusniyawati, S.Sos., M.I.Kom., dalam rangka pembahasan persiapan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Meeting Room Gedung Rektorat, dihadiri Rektor UIN SATU Tulungagung Prof. Dr. Abd. Aziz, M.Pd.I., Wakil Rektor II Dr. Phil. Syaifudin Zuhri, M.A., beserta tim pengelola PPID.

Dasar Hukum dan Urgensi Keterbukaan Informasi
Elis Yusliyawati mengawali paparan dengan menyinggung Pasal 28F UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi, memperoleh, mencari, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia. Ia menegaskan, keberadaan PPID di UIN SATU Tulungagung merupakan wujud kepatuhan institusi terhadap regulasi keterbukaan informasi publik. PPID sendiri didefinisikan sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, serta pelayanan informasi di badan publik.

Kewajiban dan Struktur PPID di Badan Publik
Setiap badan publik diwajibkan menunjuk PPID serta membangun sistem layanan informasi yang cepat, mudah, dan sesuai standar layanan informasi publik nasional. Struktur kelembagaan PPID terdiri atas atasan PPID, PPID, PPID pelaksana, tim pertimbangan, hingga petugas layanan informasi. Elis juga menjelaskan definisi badan publik sebagai lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, maupun organisasi lain yang sebagian atau seluruh pendanaannya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, atau dana luar negeri — dengan kewajiban memberikan pelayanan cepat, tepat waktu, biaya ringan, cara sederhana, dan akurat.

Klasifikasi Informasi Publik
Materi menyoroti tiga kategori informasi yang wajib dikelola badan publik: informasi berkala (profil lembaga, ringkasan program dan laporan keuangan, prosedur pengaduan, pengadaan barang/jasa), informasi serta-merta (bencana alam maupun non-alam, potensi penyakit menular, kandungan racun pada bahan pangan, gangguan utilitas publik), serta informasi yang wajib tersedia setiap saat (kebijakan lembaga, data organisasi, kepegawaian, dan keuangan). Dibahas pula informasi yang dikecualikan beserta mekanisme uji konsekuensinya.

Tahapan dan Indikator Monev KIP 2026
Elis memaparkan tata cara penyajian dokumen informasi publik serta kualifikasi penilaian PPID, mulai dari kategori terendah hingga kategori informatif. Proses Monev KIP terdiri atas tiga tahapan: Self Assessment Questionnaire (SAQ), presentasi dan wawancara, serta visitasi verifikasi faktual — lengkap dengan indikator penilaian Monev KIP 2026 dan sejumlah catatan penting yang perlu dipersiapkan PPID UIN SATU Tulungagung.

Melalui kunjungan ini, UIN SATU Tulungagung berharap dapat semakin memantapkan pengelolaan informasi publik serta meningkatkan capaian dalam Monev KIP 2026 mendatang.

Editor: Ulil Abshor
Photographer: Humas
Skip to content