Tugas dan Fungsi PPID UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung berdasarkan SK NOMOR 44 TAHUN 2026 tanggal 19 Januari 2026 tentang PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI TAHUN 2026-2027 adalah sebagai berikut:

A. Atasan PPID

  1. Tugas:
    Melakukan pembinaan dan memberikan arahan dalam hal pelayanan informasi publik di lingkungan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
  2. Fungsi:
    a) Pembinaan pengelolaan dan pelayanan informasi dari seluruh unit;
    b) Pemberian arahan kepada PPID dalam pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi;
    c) Pemberian arahan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
    d) Perwakilan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dalam sengketa informasi publik;
    e) Pemberian persetujuan kepada PPID atas informasi dan dokumentasi yang dapat diakses/diberikan kepada pemohon informasi;
    f) Pemberian rekomendasi kepada PPID atas hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan;
    g) Penetapan Daftar Informasi Publik;
    h) Pengembangan laman (website) informasi publik dengan mengacu pada laman Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama Kementerian Agama RI; dan
    i) Pemberian data dan informasi yang dibutuhkan PPID Utama Kementerian Agama RI dalam rangka pelayanan informasi publik;
    j) Penerima keberatan atas penolakan dari pemohon informasi publik;
    k) Pemberian tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis;
    l) Pemberian persetujuan atas pertimbangan PPID terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi.

    B. Tim Pertimbangan

    1. Tugas:
      Memberikan pertimbangan dan saran kepada Atasan PPID dan PPID dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik.
    2. Fungsi:
      a) Pemberian pertimbangan kepada Atasan PPID atas tanggapan keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi;
      b) Pemberian saran dalam pengklasifikasian informasi yang dilakukan oleh PPID; dan
      c) Pemberian pertimbangan kepada PPID dalam pelayanan permohonan informasi publik.

    C. PPID Utama

    1. Tugas:
      Mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
    2. Fungsi:
      a) Penyusunan dan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
      b) Penyusunan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
      c) Pengoordinasian dan pengonsolidasian proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
      d) Pengoordinasian dan pengonsolidasian pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi;
      e) Pelaksanaan verifikasi dokumen Informasi Publik;
      f) Penentuan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
      g) Pelaksanaan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
      h) Pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik; dan
      i) Pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

    a. Bidang Layanan Informasi

    1. Tugas:
      Melaksanakan pelayanan informasi publik dan mengelola informasi sesuai dengan mekanisme internal PPID.
    2. Fungsi:
      a) Menyiapkan dan membangun fasilitas layanan bidang informasi publik;
      b) Menyiapkan sistem pelayanan dan pengelolaan informasi publik;
      c) Penyedia informasi dalam rangka pelayanan informasi publik; dan
      d) Penyampaian dan pemeliharaan informasi publik.

    b. Bidang Penyebarluasan Informasi

    1. Tugas:
      Melaksanakan kegiatan publikasi, diseminasi, dan distribusi informasi publik agar dapat diakses secara luas oleh masyarakat.
    2. Fungsi:
      a) Pelaksanaan strategi penyebarluasan informasi publik melalui berbagai media komunikasi;
      b) Pengelolaan dan pengembangan konten informasi publik yang akan disebarluaskan;
      c) Koordinasi dengan unit terkait dalam rangka publikasi kegiatan dan kebijakan universitas;Pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan edukasi publik terkait keterbukaan informasi; dan
      d) Pemantauan dan evaluasi efektivitas penyebarluasan informasi publik.

    c. Bidang Sistem Informasi

    1. Tugas:
      Mengelola dan mengembangkan sistem informasi yang menunjang layanan keterbukaan informasi publik secara cepat, tepat, dan akurat.
    2. Fungsi:
      a) Perancangan, pengelolaan, dan pemeliharaan laman (website) dan sistem informasi PPID dengan mengacu pada laman Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama Kementerian Agama RI;
      b) Pengembangan infrastruktur teknologi informasi untuk mendukung pengelolaan data dan dokumentasi publik;
      c) Pengamanan data dan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
      d) Integrasi sistem informasi antarunit di lingkungan universitas dalam rangka pelayanan informasi publik;
      e) Pemastian menu PPID, Daftar Informasi Publik, dan informasi wajib lainnya tersedia dan mudah diakses pada laman resmi universitas; dan
      f) Pemantauan dan evaluasi kinerja sistem informasi secara berkala untuk peningkatan kualitas layanan publik.

    d. Divisi Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Informasi

    1. Tugas:
      Melakukan advokasi dan mewakili UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dalam penyelesaian sengketa informasi.
    2. Fungsi:
      a) Memfasilitasi para pihak dalam upaya mengatasi dan memecahkan permasalahan informasi publik;
      b) Memotivasi para pihak dalam upaya mencari jalan terbaik menyelesaikan permasalahan informasi publik;
      c) Mewakili UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dalam penyelesaian sengketa informasi;
      d) Penyusunan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan dalam rangka memenuhi kebutuhan informasi; dan
      e) Pelaksanaan verifikasi, laporan dan rekomendasi atas pengaduan atau sengketa informasi.

    e. Bidang Penyedia Informasi

    1. Tugas
      Menyediakan dan mengolah data yang akan disajikan sebagai Informasi Publik, melakukan klasifikasi jenis informasi, serta mendokumentasikan informasi yang telah dikuasai oleh UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
    2. Fungsi:
      a) Membantu PPID memutakhirkan Informasi Publik secara berkala;
      b) Mengumpulkan seluruh dokumen dari Bidang dan/atau unit terkait untuk diteruskan kepada PPID;
      c) Melakukan inventarisasi, pengklasifikasian informasi, dan dokumentasi;
      d) Melaksanakan konsultasi Informasi Publik yang termasuk dalam kategori dikecualikan dari informasi yang terbuka untuk publik; dan
      e) Membantu PPID melakukan verifikasi dan validasi Informasi Publik.

    D. PPID Pelaksana

    1. Tugas:
      Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.
    2. Fungsi:
      a) Pelaksanaan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
      b) Pengonsolidasian proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
      c) Pengumpulan dokumen Informasi Publik dari seluruh Bidang dan/atau unit terkait;
      d) Pembantuan pelaksanaan verifikasi dokumen Informasi Publik;
      e) Pembuatan, pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
      f) Penjaminan ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik; dan
      g) Permintaan klarifikasi dan penugasan kepada Bidang terkait dalam rangka pengujian konsekuensi atau penyusunan pertimbangan tertulis atas Informasi Publik yang dikecualikan atau permohonan informasi yang ditolak.
    Skip to content