Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung adalah unit internal yang ditunjuk secara resmi melalui Surat Keputusan Rektor untuk melaksanakan pengelolaan, penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik di lingkungan universitas, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dalam pelaksanaannya, PPID UIN Tulungagung berada di bawah koordinasi dan pengawasan Rektor, serta bekerja sama dengan berbagai elemen organisasi universitas sebagai mitra dalam penyediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Struktur organisasi PPID mencakup PPID Utama, PPID Pelaksana, dan Bidang-bidang layanan informasi sesuai tugas dan fungsi (misalnya Layanan Informasi, Penyebarluasan, Sistem Informasi, Pengaduan & Penyelesaian Sengketa, Penyedia Informasi).
PPID UIN Tulungagung memiliki komitmen untuk menjalankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang profesional. Dalam aktivitasnya, PPID berperan sebagai penghubung antara universitas dan publik dalam menyediakan akses terhadap informasi yang transparan, tepat waktu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebagai lembaga pengelola informasi publik, PPID UIN Tulungagung juga bertanggung jawab untuk:
- Menetapkan kebijakan internal terkait standar layanan informasi publik dan dokumen yang wajib tersedia;
- Mengelola daftar informasi publik (yang wajib diumumkan secara berkala, setiap saat, atau berdasarkan permohonan);
- Menyusun mekanisme permohonan informasi, pengaduan, keberatan, dan penyelesaian sengketa informasi;
- Melakukan evaluasi kinerja layanan informasi secara berkala dan menyusun laporan capaian layanan informasi publik;
- Meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) dan pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pelayanan informasi publik.
Dengan demikian, PPID UIN Tulungagung diharapkan menjadi pilar dalam mewujudkan tata kelola universitas yang terbuka, transparan, dan akuntabel, serta membangun kepercayaan publik terhadap pola penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan.

